POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Pemerintah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, mulai memperketat penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan maupun hiburan rakyat.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juni 2026 sebagai upaya menjaga nilai moral, adat istiadat, serta ketertiban di lingkungan kecamatan dan desa.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan itu adalah larangan menghadirkan penyanyi pria yang berpakaian wanita dalam kegiatan hiburan masyarakat.
Bukan cuma itu, panitia juga dilarang mengundang penyanyi wanita yang mengenakan pakaian terbuka saat tampil di atas panggung.
Camat Marisa, Usman H. Bay, mengatakan ketentuan tersebut akan menjadi syarat dalam pemberian rekomendasi kegiatan resepsi pernikahan maupun hiburan rakyat.
“Untuk melaksanakan acara resepsi pernikahan mulai bulan Juni 2026, Pemerintah Kecamatan Marisa akan menerapkan aturan ini sebagai bagian dari persyaratan rekomendasi kegiatan,”kata Usman.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga Kecamatan Marisa.
Dalam aturan yang diterapkan, terdapat lima ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara kegiatan.
Pertama, penyelenggara wajib menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.
Kedua, kegiatan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Ketiga, penyelenggara wajib menjaga kebersihan serta fasilitas yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan.
Keempat, penyelenggara dilarang mengundang penyanyi wanita yang berpakaian terbuka.
Kelima, penyelenggara dilarang mengundang penyanyi pria yang berpakaian wanita.
“Saya berharap seluruh masyarakat kecamatan marisa dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan tetap menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Kecamatan Marisa,”pungkasnya tegas.











