Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKabupaten GorontaloPolitik

Kebijakan Retribusi TPA di Talumelito, Jayusdi: Kabupaten Gorontalo Menampung Sampah, Tapi Harus Bayar

124
×

Kebijakan Retribusi TPA di Talumelito, Jayusdi: Kabupaten Gorontalo Menampung Sampah, Tapi Harus Bayar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai (foto: Dulohupa.id)
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, KABGOR – Kebijakan retribusi sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Talumelito, Kabupaten Gorontalo, menuai kritik keras dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai.

Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa (17/6/2025), membuat emosi Jayusdi meledak ketika timbul kejanggalan pembayaran retribusi senilai Rp600 juta ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Padahal, kata Jayusdi, TPA berada di wilayah Kabupaten Gorontalo yang menanggung dampak langsung berupa bau menyengat dan pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan Telaga Biru, Talumelito, dan Ulapato. Namun ironisnya, pemerintah daerah justru dibebani kewajiban pembayaran retribusi yang dinilai tidak masuk akal.

“TPA ada di wilayah kita, dampaknya juga kita yang tanggung, tapi kita malah yang harus bayar ke provinsi. Ini kan absurd. Harusnya kita yang menerima kompensasi, bukan justru dibebani pembayaran,” tegas Jayusdi dengan nada geram.

Jayusdi menyebut kebijakan tersebut tidak adil dan mencerminkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan lingkungan antar wilayah. Menurutnya, jika TPA menjadi tempat penampungan sampah dari berbagai daerah, maka seharusnya biaya pengelolaan dibebankan kepada Pemprov atau daerah-daerah asal sampah.

“Ini daerah kita jadi tempat pembuangan sampah dari daerah lain, kok malah kita yang bayar? Harusnya ada kompensasi untuk masyarakat Talumelito dan Ulapato, bukan malah kita yang disuruh setor uang setiap tahun dan angkanya terus naik,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar alokasi anggaran ratusan juta rupiah tersebut dihentikan sementara, hingga ada kesepakatan yang lebih adil antara Pemkab dan Pemprov. Termasuk, kata dia, dalam hal skema kompensasi bagi masyarakat terdampak langsung oleh keberadaan TPA.

“Kalau memang tidak bisa dihentikan total, paling tidak kita arahkan langsung ke kompensasi masyarakat terdampak, bukan disetor ke provinsi yang tidak merasakan dampaknya. Kita harus tegas dalam hal ini,” tandas legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *