POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato terus menunjukan komitmennya, terbukti Kejaksaan Negeri Marisa, kian getol menangani kasus tindak korupsi pengelolaan dana LPTQ tahun 2024.
Dimana melalui pemeriksaan panjang oleh tim penyidik kepada ketiga tersangka dan para saksi, kini Kejaksaan Negeri Marisa, Kabupaten Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., menargetkan kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) segera naik ke meja hijau (persidangan) pada tahun ini.
“Dalam waktu dekat kita akan masuk pada tahap II dan akan kita limpahkan ke pengadilan, karena target kami tahun ini perkara tersebut sudah disidangkan,,”ungkap Arjuna.
Kejari Arjuna Mengatakan, dalam kasus LPTQ ini, pihaknya menempuh langkah hukum yang berimbang, tegas namun tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Dimana kata Kejari Arjuna, Para tersangka sangat kooperatif, terbuka dalam setiap pemeriksaan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebagaimana ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Pohuwato.
“Selain itu, permohonan resmi dari para tersangka dan keluarga turut menjadi bahan pertimbangan hukum, Mereka menyatakan siap bekerjasama penuh, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan berkomitmen menjaga proses hukum agar berjalan lancar,”jelasnya.
Kejari Arjuna juga mengajak masyarakat, untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dengan sikap kooperatif dan pengembalian kerugian negara tersebut, kami memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Ini merupakan pertimbangan subjektif penyidik, berdasarkan itikad baik dari para tersangka,” pungkasnya.






