POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo secara resmi mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hj. Suciati, atau yang lebih dikenal dengan Hj. Suci, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surat tersebut diterima oleh seorang perempuan bernama Murni, yang mengaku sebagai kerabat Hj. Suci, pada Senin (01/12/2025) di kediamannya di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiada’a, Pohuwato.
Ismail Hippy selaku saksi dan pegiat lingkungan Pohuwato kepada awak media menjelaskan, bahwa pemeriksaan Hj. Suci awalnya direncanakan di Kejaksaan Negeri Pohuwato, namun dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Karena kegiatan PETI ini ilegal, sehingga arahnya juga ke TPPU. Haja Suci diminta hadir untuk diperiksa di Kejati,” ujar Ismail kepada Wartawan PotretNew.id.
Pemanggilan Hj. Suci tersebut di kuatkan dengan surat resmi bernomor B-323/P.5.5/FS.1/11/2025, Kejati Gorontalo meminta Hj. Suci untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 09.00 Wita, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Gorontalo.
Hj. Suci juga diminta membawa seluruh dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PETI yang ia jalankan di Kabupaten Pohuwato.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Gorontalo Nomor: Print-1097/P.5/FS.1/11/2025 tanggal 19 November 2025.
Selain Hj. Suci, panggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada beberapa pejabat yang menduduki di instansi terkait, seperti DLH Pohuwato, Dinas PTSP Pohuwato, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pohuwato, serta Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Hj. Suci, yang diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, diduga memiliki dan mengoperasikan sejumlah alat berat jenis excavator di berbagai lokasi PETI di Pohuwato. Aktivitas ilegal ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat penggalian emas tanpa izin.
Meskipun telah berulang kali dilaporkan, Haja Suci diduga belum pernah tersentuh proses hukum terkait dugaan perusakan lingkungan di Pohuwato.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dipimpin Harson Ali sebelumnya telah melaporkan aktivitas pertambangan Haja Suci ke Kejati Gorontalo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi ke lokasi pertambangan.






