Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontalo

MK Perintahkan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Karena Ridwan Yasin Didiskualifikasi Sebagai Calon

×

MK Perintahkan PSU Pilkada Gorontalo Utara, Karena Ridwan Yasin Didiskualifikasi Sebagai Calon

Sebarkan artikel ini
Foto: tangkap layar YouTube MK, Pembacaan putusan
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon bupati nomor urut tiga, Ridwan Yasin, dari kontestasi Pilkada.

Putusan ini merupakan hasil dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf. Mereka menggugat keabsahan pencalonan dua kandidat lain, yakni Ronny Imran dan Ridwan Yasin.

banner 325x300

Pasangan penggugat mendalilkan bahwa Ronny Imran tidak memenuhi syarat pencalonan karena keabsahan ijazah SMA-nya dipersoalkan. Namun, MK menolak dalil tersebut dan menetapkan bahwa Ronny Imran tetap memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Sementara itu, Ridwan Yasin didalilkan tidak memenuhi syarat karena masih berstatus terpidana dalam kasus penipuan.

Ridwan Yasin Didiskualifikasi

Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan bahwa Ridwan Yasin belum menyelesaikan masa percobaannya dan oleh karena itu masih berstatus sebagai terpidana.

“Ridwan Yasin masih berstatus terpidana karena belum habis masa percobaan selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan pada Senin (24/2/2025).

MK Perintahkan PSU

Meski begitu, berdasarkan Ridwan Yasin diskualifikasi sebagai calon, maka Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024, dengan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

Dengan putusan itu, tahapan Pilkada Gorontalo Utara 2024 akan kembali berlanjut dengan pelaksanaan PSU yang wajib dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bersifat final dan mengikat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *