POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Pemerintah menerapkan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat kelas ekonomi guna mendukung kelancaran transportasi udara selama masa angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025, dengan periode penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Inspektur Angkatan Udara Kantor Otoritas Wilayah VIII, Anita Debora Tambingon, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi pemerintah, antara lain:
- KM 19 Tahun 2025, yang mengatur diskon fuel surcharge, yakni turun menjadi 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller dari tarif batas atas sesuai kelas layanan.
- KP-DJPU 45 Tahun 2025, yang menetapkan diskon sebesar 50% untuk PJP2U.
- PMK No 18 Tahun 2025, yang menurunkan tarif PPN dari 11% menjadi 5%.
Anita mengungkapkan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado telah melakukan evaluasi terhadap maskapai yang beroperasi di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.
Ia mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menyesuaikan tarif tiket, dengan margin penurunan berkisar antara 13 hingga 14 persen dari tarif tertinggi sebelum kebijakan diberlakukan.
“Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara selama periode angkutan Lebaran, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan balik tahun 2025,” ujar Anita.
Sebagai informasi, tarif tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen utama, yakni tarif dasar, fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), IWPU (Iuran Wajib Pelayanan Umum), dan PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). (*)











