POTRETNEWS.ID, -(GORUT)- Di tengah kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan dan belum dibayarkannya gaji ke-13 para ASN, Penjabat (Pj.) Bupati Gorontalo Utara justru diduga lebih memilih berpergian ke luar daerah bersama rombongan bagian keuangan dalam rangka kegiatan magang ke Kota Batam. Yang lebih mencengangkan, setelah kegiatan itu dikabarkan ada agenda pelesiran ke Singapura.
Langkah Pj. Bupati ini jelas bertentangan dengan semangat dan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang baru-baru ini menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dan pelarangan perjalanan dinas yang tidak prioritas di tengah upaya pemerintah pusat membereskan tumpukan persoalan ekonomi daerah.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa “Ke Batam itu kegiatan magang SIPD oleh bagian Keuangan. Yang ikut Keuangan 10 orang, Dinas KB 3 orang bersama kadis, Dinas P3A 1 orang, Kabag Umum 1 orang. Pj. Bupati menyusul belakangan,”
Pegawai tersebut juga menyayangkan keputusan memberangkatkan pejabat Dinas P3A yang perannya sangat penting dalam pengurusan administrasi gaji.
“Kami sedang menanti gaji ke-13, tapi malah pegawai penting yang harusnya fokus menyelesaikan urusan keuangan, justru dibawa ikut kegiatan di luar daerah. Ini sangat mengecewakan. Lebih parah lagi, Pj. Bupati pun ikut menyusul. Di saat daerah sekarat, mereka malah pelesiran.”
Fakta bahwa keberangkatan ini tidak diketahui oleh kepala dinas maupun sekretaris menunjukkan adanya indikasi ketertutupan dan kurangnya transparansi dalam manajemen pemerintahan daerah.
Langkah ini tidak hanya mencederai rasa keadilan para ASN, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap kondisi rakyat dan pegawai sendiri. Di saat Presiden Prabowo sedang berupaya menegakkan disiplin anggaran dan meminta semua kepala daerah untuk bijak menggunakan uang negara.
Pj. Bupati Gorontalo Utara justru memberikan contoh sebaliknya, menghabiskan anggaran untuk kegiatan ke luar daerah dan diduga ikut “jalan-jalan” ke luar negeri.
Tindakan ini patut dipertanyakan, bahkan seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat pengawas keuangan negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan BPK, serta pihak Aparat Penegak Hukum agar praktik-praktik pemborosan seperti ini tidak terus dibiarkan. (Arb)






