POTRETNEWS.ID, GORUT – Kepolisian Resor Gorontalo Utara menetapkan delapan orang sebagai buronan dalam kasus dugaan politik uang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah.
Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari pengawasan aparat.
Para tersangka sebelumnya diamankan dan sempat diizinkan kembali ke rumah masing-masing dengan pengawalan polisi. Namun, ketika berada di rumah, mereka memanfaatkan kelengahan petugas dan melarikan diri.
Pelarian tersebut diduga telah direncanakan secara matang. Para tersangka memanfaatkan situasi di lingkungan rumah untuk menghindari jeratan hukum.
Hingga kini, upaya pencarian masih dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.
Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gorontalo Utara:
1. Rahman Desei
2. Kusno V Gobel
3. Isnain Talaban
4. Hartono Datau
5. Anton Puabengga
6. Hamran Ahaya
7. Erman P Kakilo
8. Romi Mopangga
Kasus ini menjadi sorotan dalam pelaksanaan PSU yang seharusnya menjadi jalan menuju proses demokrasi yang lebih bersih.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian terkait kronologi kaburnya para tersangka maupun sanksi terhadap personel yang bertugas saat pelarian terjadi.