POTRETNEWS.ID, Kota Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Jumat (18/7/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan pada Kamis (24/7/2025).
Masing-masing mereka berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kronologi kejadian
AKP Akmal mengungkapkan, aksi itu bermula saat RO, yang mengaku sebagai anggota Polri dari Polda Metro Jaya, mendatangi korban di lokasi TPI.
Ia bersama EP, kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan selang air secara berulang kali terhadap seorang pria bernama Iwan Tahir.
“Tak hanya itu, korban juga sempat dibawa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku, dan kembali dianiaya hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh,” ujar AKP Akmal, Minggu (27/7/2025).
Motif pelaku
Motif penganiayaan diduga karena kedua pelaku mencurigai korban telah mencuri ikan milik kerabat salah satu pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah selang air, dan satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam yang digunakan oleh para pelaku.
“Keduanya kini telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup AKP Akmal. (*)





