Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Praperadilan Gugatan Lang Hartoyo Ditolak PN Kotamobagu, Kasus Penyerobotan Tanah Dilanjutkan

×

Praperadilan Gugatan Lang Hartoyo Ditolak PN Kotamobagu, Kasus Penyerobotan Tanah Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Potretnews.id, KOTAMOBAGU – Terkait penetapan tersangka sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP tentang kasus penyerobotan tanah oleh polres Kotamobagu kepada Lang Hartoyo, telah sesuai dengan prosedur mekanisme yang diatur dalam KUHP, sehingga upaya tersangka Lang Hartoyo melalui pengacaranya untuk mempraperadilan polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur alias ditolak oleh hakim prapradilan pada Senin 14 April 2025 di pengadilan negeri Kotamobagu.

Atas ditolaknya praperadilan penetapan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, dugaan kasus penyerobotan tanah milik Vivintio yang dilakukan oleh tersangka Lang Hartoyo terus berlanjut.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya mengatakan dugaan Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Lang Hartoyo terus berlanjut.

“Gugatan Lang Hartoyo dengan mempraperadilan Polres Kotamobagu terkait penetapan tersangka kepada dirinya gugur di Pengadilan Negeri Kotamobagu alias ditolak pada hari Senin kemarin. Setelah ditolak oleh PN gugatannya, saat ini saya akan melakukan pamanggilan kedua kepada tersangka Lang Hartoyo untuk pemeriksaan kasus tersebut. Saya akan panggil kembali Lang Hartoyo untuk perampungan berkas,” ucap Kanit Reskrim Ipda Irwan Pakaya, Kamis 17 April 2025.

Saat yang sama Robby Manery Kordinator (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bolaang Mongondow (BMR) mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kotamobagu. Digugurkan atau ditolak prapradilan Lang Hartoyo di Pengadilan Negeri Kotamobagu menandakan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, karna terbukti gugatan praperadilan Lang Hartoyo di tolak oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Untuk perbuatan Lang Hartoyo sebagai terlapor penyerobot tanah orang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya akan mengawasi berjalannya Kasus ini. Yang bersangkutan harus diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Robby Manery.

Diketahui, lahan milik Vivintio yang biasa disapa ci ping yang terletak di Mongkonai Barat, kelurahan Kotamobagu barat, Kecamatan Kota kotamobagu Barat diserobot oleh tersangka Lang Hartoyo, dengan cara mendirikan pagar beton untuk melindungi bangunan gudang miliknya. Atas kejadian tersebut, Vivintio resmi melaporkan Lang Hartoyo di polres Kotamobagu.

(Alfrieda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *