Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Proyek Jalan Samaun Merenggut Tiga Tersangka Dugaan Korupsi, ini Peran Mereka

×

Proyek Jalan Samaun Merenggut Tiga Tersangka Dugaan Korupsi, ini Peran Mereka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Pelaksanaan pekerjaan lanjutan Dana PEN untuk proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp3,26 miliar yang kerjakan oleh CV Irma Yunika, telah merenggut tiga tersangka yang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Mereka bertiga berinisial HK, SP, dan ST, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Jumat (7/2/2025), dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

banner 325x300

Peran Para Tersangka

1. Peran HK

HK diduga memiliki peran dalam persetujuan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa sebelum proses resmi dilakukan.

Selain itu, HK juga menerima aliran dana senilai Rp75 juta melalui perantara yang berasal dari pihak lain terkait proyek tersebut. Ia juga meminta SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk membantu kelancaran proses pengadaan.

2. Peran SP

SP berperan dalam membantu kelengkapan dokumen penawaran CV Irma Yunika, termasuk dokumen RKK dan RAB Penawaran. Ia juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, meskipun sebagian telah dikembalikan.

Selain itu, SP dinilai lalai karena tidak mengambil tindakan meski mengetahui bahwa personel proyek tidak sesuai kontrak. Ia juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanpa adanya pengujian kuat tekan beton.

3. Peran ST

Sebagai pelaksana konsultan pengawas, ST diduga membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV Irma Yunika. Untuk tugas tersebut, ia menerima imbalan senilai Rp6 juta.

Proses Hukum dan Penahanan

Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *