Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Puluhan Penambang Mengadu ke DPRD Pohuwato, Tuntut Ganti Rugi 5 Talang yang Dibongkar PT Merdeka Copper Gold

×

Puluhan Penambang Mengadu ke DPRD Pohuwato, Tuntut Ganti Rugi 5 Talang yang Dibongkar PT Merdeka Copper Gold

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Puluhan penambang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (14/9/2026).

Kedatangan para penambang tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan ganti rugi talang tambang atau alat ekstraksi pertambangan tradisional milik mereka yang dibongkar oleh pihak perusahaan tambang emas Pani, PT Merdeka Copper Gold.

banner 325x300

Para penambang diterima langsung Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, didampingi anggota DPRD Pohuwato Idris Kadji, Wawan Wakiden dan Rizal Pasuma.

Perwakilan penambang, Umar, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Pohuwato untuk meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Menurut Umar, terdapat sejumlah talang miliknya yang dibongkar dan hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari perusahaan.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi. Ada lima talang milik saya yang belum dibayar oleh perusahaan, di kawasan Mutiara,” ujar Umar.

Umar mengaku sebelumnya telah bertemu dengan sejumlah pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun, pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi yang diharapkan oleh dirinya maupun penambang lainnya.

Karena belum adanya kepastian tersebut, para penambang kemudian memilih mendatangi DPRD Pohuwato untuk meminta bantuan penyelesaian.

“Kalau saya itu, ada lima talang yang hancur. Dan itu saya mintakan untuk dibayarkan,” katanya.

Umar menjelaskan, selain talang, dirinya juga memiliki pondok di lokasi tersebut. Namun, untuk persoalan pondok, kata dia, pembayaran sebelumnya telah diselesaikan.

“Soal pondok, saya punya itu sebelumnya sudah dibayar. Tinggal talang di kawasan Mutiara yang belum dibayar,” ungkapnya.

Mendengar aspirasi para penambang, DPRD Pohuwato langsung mengambil langkah dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan ganti rugi tersebut.

Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento mengatakan, pihaknya akan mengundang perusahaan tambang emas Pani bersama para penambang untuk memperjelas persoalan yang disampaikan.

Menurutnya, kedatangan para penambang tersebut bersifat mendadak sehingga DPRD perlu terlebih dahulu memanggil pihak perusahaan agar persoalan dapat dibahas secara bersama-sama.

“Para penambang ini menuntut ganti rugi. Karena mereka datang dadakan, maka kami DPRD terlebih dahulu akan mengundang pihak perusahaan guna memperjelas aspirasi penambang,” kata Beni.

Ia memastikan RDP akan dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026).

“Kami jadwalkan besok untuk RDP. Kami akan hadirkan pihak perusahaan dan penambang, guna menindaklanjuti tuntutan ganti rugi ini,” ujarnya.

RDP tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan pembongkaran talang tambang milik para penambang sekaligus mencari penyelesaian terkait tuntutan ganti rugi yang mereka sampaikan kepada DPRD Pohuwato.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *