POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Personel Intel Kodam XIII/Merdeka menyerahkan barang bukti berupa 71 galon berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi beserta satu unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut ke Polres Pohuwato, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA setelah sebelumnya kendaraan pengangkut dihentikan dan diamankan oleh tim Intel Kodam XIII/Merdeka yang dipimpin Kapten Stevie Lamalo di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, sekitar pukul 02.00 WITA, tepatnya di sekitar area timbangan truk Pohuwato.
Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang diamankan merupakan mobil pikap Daihatsu Gran Max 1.5 berwarna abu-abu dengan nomor polisi DM 8136 BR. Kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Sementara itu, pengemudi yang diamankan berinisial Adrian Welen (22), warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan SIM, KTP, maupun identitas resmi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 71 galon berisi solar bersubsidi yang diketahui diangkut dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan tujuan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam keterangannya kepada petugas, sopir mengaku bahwa BBM tersebut merupakan milik seseorang yang disebut sebagai Brigadir Vicky (Rofiqi), anggota Satbrimob Polda Gorontalo, dan rencananya akan dikirim kepada seorang penerima bernama Kade di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Sopir juga menyampaikan bahwa selama proses pengangkutan, kendaraan tersebut diduga mendapat pengawalan dari seorang oknum anggota TNI AD yang disebut berinisial FR.
Barang bukti beserta kendaraan kemudian diserahkan secara resmi kepada Polres Pohuwato untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dibuatkan berita acara serah terima.
Berdasarkan dugaan awal, puluhan galon solar bersubsidi tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pohuwato maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan terkait dugaan tersebut.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.











