POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Syam T. Ase, menghadiri sidang mediasi dalam perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap dirinya. Sidang tersebut digelar pada Rabu (25/6/2025) di Pengadilan Negeri Limboto.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Syam menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mewakili dalam sidang, namun kali ini ia hadir langsung guna memberikan klarifikasi atas gugatan tersebut.
“Hari ini saya memenuhi panggilan untuk sidang mediasi. Sidang sebelumnya saya diwakili oleh tim kuasa hukum. Saya ingin mengklarifikasi persoalan ini, karena sejak awal ini merupakan pembicaraan yang dibangun secara bersama dengan Saudara Roy Akase,” ujar Syam.
Syam mengatakan, bahwa objek perkara yang dipermasalahkan adalah satu unit mobil dinas yang hendak dibeli oleh pihak penggugat. Namun, kata Syam, mobil tersebut masih berstatus aset daerah dan proses pengalihan hak milik atau DUM (Daftar Usulan Mutasi) masih dalam proses sesuai mekanisme pemerintah daerah.
“Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa mobil ini masih berstatus aset daerah, dan proses DUM-nya sedang berjalan. Terakhir komunikasi kami pada 4 Januari, dan saat itu prosesnya sudah sampai pada tahap telaah tim penilai internal. Artinya, belum ada pelanggaran atau wanprestasi karena mobil ini belum sepenuhnya sah untuk dijual,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 dan Permendagri terkait pengelolaan barang milik daerah, mantan Ketua DPRD masih diberi waktu satu tahun untuk mengurus DUM atas kendaraan dinas yang digunakannya.
“Problemnya sekarang karena kondisi keuangan daerah, pengadaan mobil baru untuk pimpinan DPRD tahun 2025 belum bisa direalisasikan, tapi proses DUM tetap berjalan,” tambahnya.
Syam mengungkapkan bahwa dirinya dan penggugat telah menandatangani surat perjanjian, yang menyatakan bahwa mobil akan diserahkan setelah proses DUM selesai dan mobil telah beralih ke pelat hitam. Ia juga menyebut bahwa sebagai bentuk itikad baik, dirinya menerima pembayaran awal sebesar Rp110 juta ditambah Rp6 juta, serta memberikan jaminan berupa sertifikat rumah.
“Yang saya sayangkan, tidak diungkap ke publik bahwa saya memberikan jaminan berupa sertifikat rumah, sembari menunggu proses DUM selesai. Jadi saya merasa aneh, di mana letak wanprestasinya? Kalau saya sudah pegang mobil lalu tidak menyerahkan, atau menjual ke orang lain, itu baru wanprestasi,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyan Potale, SH, menilai gugatan yang diajukan terlalu dini dan bisa berdampak pada pencemaran nama baik kliennya.
“Gugatan ini prematur dan sudah terlanjur diumbar ke publik. Kami sedang mengkaji kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik dalam perkara ini. Mediasi hari ini penting untuk memperjelas status hukum klien kami,” tandas Febri. (*)











