POTRETNEWS.ID, – POHUWATO – Tiga tersangka pada kasus tindak pidana korupsi LPTQ di Kabupaten Pohuwato belum di tahan, Kajari Pohuwato melalui Kasi Intelijen, Deni Musthofa SH., MH mengatakan hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.
“Hal tersebut merupakan bagian Strategi Penyidikan, yang mana kami selaku Aparat Penegak Hukum mengambil Paradigma Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya retributif (tindakan efek jera/pembalasan) akan tetapi fokus utama kami adalah pendekatan hukum rehabilitatif dan progresif yakni memperbaiki, mengoptimalkan dan memulihkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara dari akibat tindak pidana korupsi,” tegas Deni Musthofa kepada awak media jumat (24/10/2025).
Deni Musthofa mengatakan, bahwa Para Tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan Para Tersangka IDN, DA, NA kooperatif dan beritikad baik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 317 juta Rupiah kepada Jaksa Penyidik pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 pukul 16.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara dan Surat Pernyataan Jaminan badan (orang) dengan Penjamin adalah Keluarga dari Para Tersangka.
Deni Musthofa menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa saat ini kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti. Adapun saksi yang sedang kami lakukan pemeriksaan hingga saat ini yakni sekitar 26 (dua puluh enam) orang. Saat ini Kami masih dalam tahap penyidikan untuk menyempurnakan berkas perkara dan menyusun surat dakwaan. Ditunggu saja perkembangan selanjutnya,”pungkasnya.






