Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Wow, Ketiga Tersangka Dugaan Kasus LPTQ Pohuwato Resmi di Tahan

×

Wow, Ketiga Tersangka Dugaan Kasus LPTQ Pohuwato Resmi di Tahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kejaksaan Negeri Marisa kini kembali menunjukan bukti keseriusan dalam penanganan kasus LPTQ, yang selama ini berhembus dalam ruang publik Pohuwato.

Dimana tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sebanyak 317 Juta Rupiah resmi ditahan.

banner 325x300

Penahanan ini disebut sebagai babak baru dalam upaya penegakan hukum di daerah yang selama ini dinilai terlalu lunak terhadap kasus-kasus yang menyangkut anggaran keagamaan.

Kini publik pun menyambut baik langkah hukum oleh pihak Aparat Penegak Hukum, dan hal inisebagai bukti bahwa hukum akhirnya mulai menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Menurut sumber terpercaya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pelatihan qori-qoriah di bawah LPTQ Pohuwato.

Kasus ini sebelumnya sempat menuai polemik dan kecurigaan publik karena proses hukumnya dinilai lambat. Namun dengan adanya penahanan ini, harapan baru muncul bahwa lembaga penegak hukum benar-benar serius memberantas penyimpangan dana keagamaan yang sangat sensitif di mata masyarakat.

Kini, mata publik tertuju pada proses hukum berikutnya. Apakah penahanan ini akan membuka tabir baru dan menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana LPTQ tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya oleh POTRETNEWS.ID, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Walaupun ketiga Tersangka IDN, DA, NA kooperatif dan beritikad baik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 317 juta Rupiah kepada Jaksa Penyidik pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 pukul 16.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, tidak melepaskan jeratan hukum yang menanti mereka.

Terakhir, awak media menunggu informasi resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Marisa yang menangani perkara LPTQ tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *