KABGOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Insiatif Pemerintah Daerah terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo dibahas di DPRD.
Pihak eksekutif pemerintah dihadiri langsung Sekda Sugondo Makmur didampingi para asisten Setda, hingga semua pimpinan OPD, Senin (25/05/26).
Kata Sekda, Finalisasi pansus SOTK DPRD dan pemerintah tadi sudah digelar dengan pembahasan akan usulan pemerintah dirampingkan menjadi 23 OPD itu, dan 1 yang di tambahkan DPRD. Sehingga kesemua OPD yang difinalisasi adalah 24 OPD.
” Jadi ada permintaan DPRD untuk perikanan tetap berdiri sendiri, dimana diawalnya akan digabung dengan ketahanan pangan, pertanian, peternakan. Namun tidak jadi, Dinas Pertanian tetap berdiri sendiri, ” Ucap Sekda.
Pemda pun mengapresiasi kerja keras lembaga legislatif DPRD yang memang betul betul sangat serius dalam menyelesaikan hal itu, dan kemudian memperbanyak referensi kedaerah lain hingga ke BKN.
Referensi referensi itulah kata Sekda, yang kemudian menjadikan DPRD dengan kompak menyetujui hal itu melalui pansus dan insyaallah akan segera diparipurnakan.
Apakah langsung berlaku?. Kata Sekda belum, masih akan ada proses yang panjang untuk itu.
” Jadi setelah itu masih akan ada penyesuaian penyesuaian. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. ” Ucapnya.
Kalau fixnya kata Sekda sudah mentok menjadi 24 OPD itu, tapi penerapannya butuh tahapan. Karena ini harus bersesuaian semua, OPD yang 24, RPJMD, APBD kemudian tugas tugasnya, akan banyak. ” Karena bisa dibilang baru kembali, jadi harus hati hati diterapkan, termasuk pegawai pegawainya,” ucap Sekda. (*)











