POTRETNEWS.ID, KABGOR – Polemik lahan pasar hewan di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, terus bergulir. Kepala desa (Kades) setempat, Aten Momiyo, menjadi pihak terlapor dalam kasus dugaan perampasan lahan yang kini tengah ditangani Polda Gorontalo.
Aten dilaporkan pada 27 April 2025 oleh Buyung Mahmud, pemilik lahan yang diklaim kini dijadikan lokasi pasar hewan sementara. Meski persoalan hukum belum usai, aktivitas pasar di lahan tersebut masih terus berjalan.
Ditemui usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Gorontalo, Aten mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik. Ia menyebut sebelumnya sempat mendapatkan surat undangan klarifikasi, namun belum sempat hadir karena kesibukan.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah menghadap ke Polda,” kata Aten.
Menurutnya, undangan itu bukan panggilan resmi, melainkan sekadar permintaan klarifikasi atas laporan yang masuk.
“Jadi undangan itu bukan panggilan, tapi undangan klarifikasi terhadap laporan itu. Alhamdulillah hari ini saya sudah menghadap dan sekaligus meminta dijadwalkan kembali untuk undangan klarifikasi, karena beberapa hari kemarin saya masih sibuk,” ujarnya.
Saat ditanya soal kepemilikan lahan yang disengketakan, Aten enggan banyak berkomentar. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“Kalau persoalan lahan itu karena ini juga sudah berproses. Mereka yang menyampaikan, mereka yang harus mendalilkan tentang surat tanah ini,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa pihak pelapor yang harus membuktikan klaim kepemilikan mereka.
“Kalau untuk dokumen aslinya, mereka kan yang mendalilkan dan mereka yang membuktikan itu. Saya akan menunggu proses itu sambil menunggu undangan klarifikasi nantinya,” tambah Aten.
Terkait operasional pasar hewan sementara yang berlokasi di lahan yang disengketakan, Aten menegaskan bahwa aktivitas tersebut masih akan terus berjalan hingga ada kepastian hukum.
“Kalau untuk persoalan pasar itu saya cuman untuk di tanah ini. Pokoknya kita menunggu hasil itu,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Buyung Mahmud, yang diberi kuasa atas lahan itu, menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik ayahnya, Hamzah Mahmud. Namun, lahan tersebut kini dijadikan lokasi pasar hewan sementara oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab, tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya sebagai pemilik.
“Lahan yang dijadikan pasar hewan sementara itu tidak ada konfirmasi ke kami, sementara kami pemilik lahan sebenarnya,” ujar Buyung.
Ia menyatakan telah melaporkan Kepala Desa Tridarma ke Polda Gorontalo dan kini tengah menunggu proses hukum untuk membuktikan siapa pemilik sah atas lahan tersebut.
“Kita sementara melakukan proses hukum tentang pembuktian siapa sebenarnya pemilik lahan. Karena kami merasa punya bukti yang kuat tentang tanah itu,” ucapnya.
Sementara itu, Hamza Mahmud pun mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang diduga ikut merekomendasikan lokasi pasar tersebut tanpa melalui persetujuan dirinya sebagai pemilik.
“Kok ada unsur pemerintah daerah seenaknya mencederai masyarakat. Itu bisa diperkarakan,” kata Hamza. (*)







