Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

LAHAM RI Desak APH Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal di Desa Bulangita

×

LAHAM RI Desak APH Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal di Desa Bulangita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali memicu sorotan tajam publik. Kali ini, desakan keras datang dari Ketua DPW LAHAM RI Gorontalo.

Janis Komenaung, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya berhenti pada operator di lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal hingga pemilik alat berat di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

banner 325x300

Menurut Janis, penegakan hukum terhadap kasus PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, jika ditemukan dugaan keterlibatan pemilik excavator maupun pihak yang mendanai aktivitas tambang ilegal, maka seluruh pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi semakin memanas setelah nama EB alias Padaa Ebu mulai menjadi perhatian publik. Nama tersebut mencuat setelah disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan satu unit excavator merek Sunward yang diamankan dalam operasi penertiban PETI di wilayah Bulangita.

Di tengah operasi penertiban yang dilakukan aparat, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato disebut masih terus berlangsung di sejumlah titik.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait ancaman kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Meski mendesak agar pengusutan diperluas, Janis tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Pohuwato yang dinilai aktif melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, aparat Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek Sunward dalam operasi penertiban di lokasi PETI Desa Bulangita pada Senin dini hari, 3 Mei 2026.

Penindakan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat karena praktik tambang ilegal di Pohuwato dinilai masih marak terjadi.

“Kalau memang ada dugaan pemodal atau pemilik alat berat, itu juga harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Janis, Jumat (08/05/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pohuwato terkait status hukum EB alias Padaa Ebu maupun kepemilikan excavator yang diamankan dalam operasi penertiban PETI di Bulangita.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *