POTRETNEWS.ID, -(KABGOR)- Seorang pedagang kaki lima asal Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, bernama Sumiyati Adam (50), mengaku enggan kembali berjualan di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) setelah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum pembukaan kegiatan Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Nasional (PSN) 2025. Saat itu, Sumiyati hendak membuka lapak dagangan di area pintu gerbang Buper, tempat yang sebelumnya kerap ia gunakan untuk berjualan. Namun, niatnya terhenti setelah mendapat teguran keras dari seorang pejabat Satpol PP.
“Saya datang mau jualan, tapi dibilang tempat itu sudah punya Pak Kabid Satpol PP. Saya cuma rakyat kecil mau cari makan, tapi malah dimaki-maki. Saya sampai menangis, tidak kuat dengar kata-katanya,” tutur Sumiyati dengan suara bergetar, Kamis (6/11/2025).
Sumiyati menambahkan, sejak kejadian itu dirinya tidak berani lagi berjualan di sekitar lokasi. Padahal, menurutnya, Bupati Gorontalo sebelumnya telah mengizinkan masyarakat berjualan di kawasan Buper tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi rakyat kecil selama kegiatan PSN berlangsung.
“Bupati dulu bilang rakyat boleh berjualan tanpa biaya, karena tahu rakyat susah. Tapi saya malah dilarang dan dimarahi,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, langsung menemui Sumiyati dan berjanji akan menindaklanjuti insiden itu.
“Kami sudah menghubungi Sekretaris Satpol PP untuk segera menangani hal ini. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan tempat khusus bagi Ibu Sumiyati agar bisa kembali berjualan,” ujar Haris Tome.
Haris menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah bermaksud menghalangi masyarakat kecil mencari nafkah, terlebih di tengah kegiatan nasional yang seharusnya membawa dampak ekonomi positif bagi warga sekitar. (Rh)






