Potretnews.id, DPRD Kota– Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 ini secara tegas membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Darmawan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memproteksi generasi muda dari dampak buruk dunia maya.
Menurutnya, pembatasan ini akan memaksa ruang digital menjadi lebih sehat dan membantu anak-anak kembali fokus pada dunia pendidikan.
“Kami mengapresiasi langkah ini. Kebijakan ini menjadi instrumen penting agar anak-anak tidak tersesat dalam arus informasi liar di media sosial yang seringkali belum sesuai dengan usia mereka,” ujar Darmawan.
Implementasi PP Tunas ini pun mendapat pengawalan ketat dari pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah melayangkan teguran keras kepada delapan platform raksasa yang dianggap masih abai terhadap aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meski regulasi sudah tersedia, Darmawan menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ia mendesak adanya sinergi konkret antara tiga lini utama untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.
“Keberhasilan PP Tunas ini bergantung pada ‘tiga pilar’ pengawasan: ketegasan pemerintah, peran aktif orang tua di rumah, serta kesadaran dari anak-anak itu sendiri,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor ini mampu menciptakan ekosistem teknologi yang ramah anak, sekaligus mencetak generasi yang lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan perangkat digital di masa depan.






