POTRETNEWS.ID POHUWATO – Setelah sekian lama jadi sorotan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengambil langkah tegas dalam kasus yang melibatkan Hj. Suci, sosok yang diduga kuat terkait ilegal PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Pohuwato.
Komunitas Galak yang terdiri dari beberapa LSM seperti Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), LA-HAM dan Laskar Macan Asia Gorontalo, dimana selama ini vokal mengawasi persoalan lingkungan dan penegakan hukum di Gorontalo, terlebih di kabupaten Pohuwato.
Mereka antusias memberikan pujian apresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Gorontalo yang telah memeriksa langsung Hj. Suci.
Kamarudin Kasim salah satu team dari Komunitas Galak membeberkan, bahwa langkah ini membuktikan keseriusan Kejati dalam menindak pelanggaran PETI yang selama ini merusak lingkungan Gorontalo terlebih Pohuwato dan merugikan masyarakat.
“Hari ini menjadi titik terang bagi kami, terlebih masyarakat Pohuwato yang menerima dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Hj. Suci,”jelasnya.
Menurut Kamarudin Kasim, Pemeriksaan terhadap Hj. Suci adalah bukti bahwa Kejati Gorontalo tidak main-main dan berani berhadapan dengan siapa pun, termasuk tokoh penting di daerah.
“Informasi yang kami dapatkan Hj. Suci telah memenuhi undangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Gorontalo sekitar pukul 10:30 Pagi sampai 13:30 siang, dan yang meyakinkan terlihat mobil berplat nomor DN 471 UCI terparkir di kantor Kejati,”ungkapnya.
Harusnya Kata Kamarudin, pihak Kejati Gorontalo melakukan penahanan terhadap yang di periksa, sebab sudah ada beberapa data dan fakta bahwa Hj. Suci jelas melakukan kegiatan aktivitas PETI dan merusak lingkungan Pohuwato.
“Jika pihak Kejati Masi butuh alat bukti yang kongkrit, maka kami siap mengantarkan data-data lapangan dari temuan kami, bahwa Hj. Suci jelas melakukan aktivitas PETI di Pohuwato,”tegas Kamarudin.
Sementara itu Ketua DPD LA-HAM Pohuwato Ismail Happy menyampaikan, rasa terimakasih dan apresiasi atas langkah cepat Kejati Gorontalo, dalam menanggapi laporan yang telah dilayangkan oleh Masyarakat atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh Hj. Suci Pelaku PETI Pohuwato yang dikenal dengan Ratu Kebal Hukum.
“Perkembangan pemeriksaan ini dinanti-nantikan masyarakat, yang berharap Kejati Gorontalo dapat terus konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan serta memberikan efek jera bagi pelaku PETI di Pohuwato,”tutur Ismail Hippy.
Ismail Hippy yang kerap disapa dengan nama Haji Cuu, itu juga mencibir peran Dinas DLH dan KPH Pohuwato yang diduga kuat melakukan pembiaran atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh Hj. Suci.
“Kami tidak suka Daerah kami dirusak dengan aktivitas lingkungan yang dilakukan oleh Hj. Suci, kami bersyukur dia di periksa Kejati, dan disini kami melihat kenapa belum dilakukan penahanan? Beliau sudah nyata merusak lingkungan,”terangnya.
Tak hanya itu, Ismail Hippy juga menuturkan, bahwa dalam kasus lingkungan tersebut pihak Kejati Gorontalo juga telah Melakukan Pemeriksaan kepada beberapa pejabat daerah Pohuwato
“Yang kami sesali juga kepada dua dinas ini, KPH dan DLH mereka seakan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan Pohuwato, contoh seperti tahun 2024 kemarin, Kadis DLH meminta di dampingi oleh KPH dan mengambil kunci alat berat di area Bulangita, namun di kembalikan lagi kepada pemiliknya, ada apa dengan kadis DLH? Sehingga kami mendorong Kejati Gorontalo agar kadis DLH di tetapkan sebagai tersangka atas kerusakan lingkungan Pohuwato,”pungkasnya.











