POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial JP dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil. Penahanan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Tersangka diketahui bernama JP alias Jacky (40), warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Duhiadaa.
Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/31/V/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik menilai tersangka telah dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah serta dinilai dapat menghambat proses penyidikan,” ujar Akim, Rabu (20/5/2026).
Adapun dasar hukum penahanan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, perkara ini juga didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2026/SPKT/Res-Phwt tertanggal 21 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka atas nama Jacky Porouw tertanggal 19 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan yang terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada 9 Februari 2026. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Satreskrim Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2026 hingga 8 Juni 2026,” tambah Akim.
Menurut Akim, sesuai prosedur, pemeriksaan terhadap tersangka wajib dimulai paling lambat satu hari setelah penahanan dilakukan.
Selain itu, tembusan surat perintah penahanan juga wajib disampaikan kepada pihak keluarga atau wali tersangka dalam kurun waktu yang sama.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pohuwato.











