Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Kasus PETI Bulangita Naik Tahap! Dua Operator Tambang Emas Ilegal dan Excavator Kobelco Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

×

Kasus PETI Bulangita Naik Tahap! Dua Operator Tambang Emas Ilegal dan Excavator Kobelco Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (29/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini bermula pada Kamis (30/4/2026), saat Satreskrim Polres Pohuwato bersama unsur pemerintah daerah melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

banner 325x300

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco berwarna hijau tosca serta dua orang operator yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kedua operator berinisial MR dan RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya perkara akan diproses pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *