Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Desa Teratai Ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, Warga Didorong Waspadai TPPO dan Keberadaan Orang Asing

×

Desa Teratai Ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, Warga Didorong Waspadai TPPO dan Keberadaan Orang Asing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melaksanakan pembentukan dan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Teratai, Kabupaten Pohuwato yang bertempat di aula sunrise, jumat (14/08/2025).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia.

banner 325x300

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo Menyampaikan bahwa pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi masih menjadi tantangan.

Kata Budi Manganto Minimnya informasi, ketidaktahuan terhadap prosedur, serta keinginan memperoleh pekerjaan secara cepat dan instan dapat membuat masyarakat rentan terjebak dalam praktik eksploitasi.

“TPPO dan TPPM bukan hanya sekadar istilah, melainkan ancaman nyata bagi pekerja migran nonprosedural. Mereka dapat dipaksa bekerja di bawah tekanan, mengalami eksploitasi, bahkan menjadi korban kejahatan yang melanggar hak asasi manusia,” ungkap Kepala Imigrasi Pohuwato.

Menurut Budi Mangantjo, Pemilihan Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi bukan tanpa alasan. “Selain sebagai langkah pencegahan TPPO dan TPPM, wilayah tersebut dinilai strategis karena menjadi salah satu akses menuju kawasan perusahaan pertambangan,”terangnya.

Budi Mangantjo, menjelaskan bahwa Pihaknya sebelumnya telah menerima sejumlah informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Desa Teratai.

“Karena itu, masyarakat diharapkan dapat ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di lingkungan mereka,”jelas Budi Mangantjo.

Melalui program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat akan mendapatkan pembimbingan dan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian, termasuk pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau beraktivitas di wilayah desa.

“Peran Imigrasi tidak hanya mengatur lalu lintas orang antarnegara, tetapi juga berperan aktif melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman yang timbul akibat aktivitas keimigrasian yang tidak sesuai prosedur,” urainya.

Kepala Kantor Imigrasi Pohuwato Budi Mangantjo menyebutkan, Program Pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. Dengan keterlibatan warga, potensi pelanggaran keimigrasian maupun praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal dapat lebih cepat diketahui dan dicegah.

Budi Mangantjo menerangkan, Berdasarkan data sebanyak 10.300 warga negara Indonesia telah ditangani, sementara 3.541 permohonan paspor telah dipermudah atau difasilitasi bagi masyarakat yang diduga berpotensi menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.

“Dengan ditetapkannya Desa Teratai sebagai Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan TPPO, perlindungan pekerja migran, serta pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Pohuwato,”bebernya

Sehingga Langkah tersebut menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan memiliki keberanian untuk melaporkan indikasi perdagangan orang maupun aktivitas keimigrasian yang mencurigakan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *