POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait BBM dan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Kali ini, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato Dandi Lasalutu. Saat dimintakan tanggapan terkait sudut pandang dari Dugaan Korupsi tersebut.
Kepada awak media ini, dirinya menyampaikan untuk kebutuhan pemeriksaan tidak jadi persoalan apabila kehadiran Sekretaris Daerah sangat di butuhkan untuk keberlangsungan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir.
Kata Dandi, sudah menjadi perhatian publik terhadap proses penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DLH Pohuwato.
Dandi Lasalutu juga menilai, aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pengawasan kegiatan dan anggaran yang tengah dipersoalkan.
“Jangan sampai Kejari tak punya nyali periksa Sekda?,” demikian pernyataan keras yang disampaikan Dandi selaku Sekum HMI Cabang Pohuwato, Rabu (09/09/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak serta-merta berarti pejabat tersebut bersalah.
“Pemeriksaan justru menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk menggali fakta, mengetahui sejauh mana kewenangan seseorang, serta memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,”ujarnya.
Karena itu, Dandi Lasalutu mendesak Kejari Marisa agar tidak hanya fokus pada pihak-pihak tertentu, tetapi membuka ruang pemeriksaan terhadap siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi terang.
“Kalau memang tidak ada keterkaitan, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Yang penting jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda dalam proses hukum, sesungguhnya Sekda juga merupakan panglima ASN saat ini harusnya dia juga di periksa,” tegasnya.
Dengan tegas Dandi Lasalutu juga meminta Kejari Marisa menjelaskan, kepada publik sejauh mana perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dan langkah hukum selanjutnya.











