POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena, disebut mulai merambah ke wilayah Gorontalo.
Pada Selasa (29/9/2026), aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut terpantau melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di wilayah Gorontalo, salah satunya AM yang diduga pengusaha asal Pohuwato yang digeledah tepat di kediamannya di Kota Gorontalo.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan Sirajudin Lasena dan seorang pengusaha asal Gorontalo.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status kepemilikan kedua rumah tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK.
Begitu pula dengan barang, dokumen, maupun benda lain yang disebut-sebut diamankan penyidik dari lokasi penggeledahan.
Informasi lapangan ini menjadi perhatian karena penggeledahan di Gorontalo berlangsung hanya sehari setelah penyidik KPK melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), KPK dilaporkan menggeledah sedikitnya tujuh kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut membawa sejumlah koper dari beberapa lokasi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi. Sirajudin Lasena diamankan bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, serta satu orang di wilayah Gorontalo. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan pihak swasta.
KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Yang menarik, KPK menyebut uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, maupun Gorontalo.
KPK kemudian mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin Lasena dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026, selain barang bukti uang tunai Rp200 juta yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan.
Kini, munculnya informasi mengenai penggeledahan dua rumah di Gorontalo menambah perhatian terhadap arah pengembangan perkara tersebut.
Pertanyaan yang berkembang di lapangan adalah apa yang tengah dicari penyidik KPK di dua lokasi tersebut dan apakah terdapat dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara Sirajudin Lasena?
Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi KPK yang memastikan bahwa kedua rumah tersebut masing-masing merupakan rumah milik Sirajudin Lasena dan seorang pengusaha asal Gorontalo.
Demikian pula belum terdapat keterangan resmi mengenai barang bukti apa saja yang mungkin ditemukan atau diamankan dari lokasi.
Dengan demikian, informasi mengenai dua rumah tersebut untuk sementara masih ditempatkan sebagai informasi lapangan yang menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Perkembangan selanjutnya masih ditunggu, terutama mengenai hasil penggeledahan dan kemungkinan keterkaitan barang atau dokumen yang ditemukan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani KPK.










