Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, Kantongi IPR dan Jadi Model Pertambangan Rakyat Legal

×

Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, Kantongi IPR dan Jadi Model Pertambangan Rakyat Legal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, POHUWATO –  Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi beroperasi setelah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peresmian berlangsung di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah dalam mendorong aktivitas pertambangan rakyat yang memiliki legalitas serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, mengatakan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh IPR.

Persyaratan tersebut mencakup aspek lingkungan, tata ruang, teknis hingga kehutanan.

“Ini adalah sebuah role model di Gorontalo, dimana aktivitas pertambangan diharapkan sesuai regulasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wardoyo.

Ia menjelaskan, dari pengajuan awal dengan luas sekitar 9 hektare, setelah dilakukan penyesuaian, area yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan menjadi 0,47 hektare.

Dengan mengantongi IPR, koperasi tersebut diperbolehkan menggunakan peralatan sesuai ketentuan, yakni satu unit excavator, satu loader dan satu dump truck.

IPR tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap keberadaan koperasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Desa Karya Baru dan wilayah sekitarnya.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai regulasi, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo juga akan membentuk satuan tugas (satgas) serta tim percepatan IPR di Kabupaten Pohuwato.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan pertambangan rakyat yang telah memperoleh legalitas.

Pengawas Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Supriyanto Baino, mengatakan pihaknya berharap legalitas pertambangan tersebut dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, salah satunya melalui pembukaan lapangan kerja.

“Pada tahap awal, kami melibatkan sekitar 30 tenaga kerja,” ujarnya.

Supriyanto mengungkapkan, proses pengurusan IPR bukanlah sesuatu yang singkat. Pihak koperasi membutuhkan waktu sekitar satu tahun dua bulan hingga seluruh proses legalitas dapat diselesaikan.

“IPR adalah mimpi kami. Kami serius mengurus legalitas tambang melalui koperasi,” katanya.

Ia berharap keberadaan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Kabupaten Pohuwato untuk menempuh jalur legal dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyambut baik beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo setelah memperoleh IPR.

Menurut Iwan, legalisasi pertambangan rakyat menjadi salah satu hal yang selama ini banyak ditanyakan oleh para penambang kepada pemerintah daerah.

“Kami pemerintah daerah hari ini sangat senang dan gembira karena kami selalu ditanya oleh penambang soal WPR. Ternyata terbukti di Provinsi Gorontalo ada 10 Blok WPR, hari ini di Pohuwato di-launching oleh pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya legalisasi pertambangan rakyat, dengan tetap menekankan kepatuhan terhadap aturan, termasuk aspek lingkungan dan tata kelola pertambangan.

Iwan juga berharap koperasi-koperasi pertambangan rakyat lainnya di Pohuwato dapat mengikuti proses legalisasi sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan yang sah.

Peresmian Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk mendorong pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *