POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara ini bermula dari dugaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Penyerahan tahap II dilaksanakan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Pohuwato kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial EI dan RT. Dalam perkara EI, barang bukti meliputi satu unit mobil Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8392 EB, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 29 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.
Sementara itu, dalam perkara RT, barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver bernomor polisi DM 8673 DF, satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 11 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Iptu Renly.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.










