POTRETNEWS.ID, – (GORONTALO) – DPRD Provinsi Gorontalo mengambil langkah cepat dengan memediasi polemik pengiriman dokumen kendaraan antara Kantor Hukum Vanguard dan pihak JNE Cabang Gorontalo.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD pada Senin (12/10/2026) ini bertujuan mencari titik temu atas persoalan pelayanan yang sempat memicu ketegangan.
Pertemuan penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, didampingi Wakil Ketua serta Ketua Komisi II. Hadir pula dalam forum tersebut jajaran pimpinan JNE Cabang Gorontalo bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Vanguard.
Dalam arahannya, Idrus M. Thomas Mopili menekankan bahwa instansi penyedia jasa harus menjadikan pelayanan publik dan keamanan dokumen penting sebagai prioritas utama. Menurutnya, insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik di tingkat cabang maupun koordinasi dengan manajemen pusat JNE.
DPRD secara khusus mendorong perbaikan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), yang meliputi: Ketepatan penanganan dokumen dan keamanan barang konsumen. Peningkatan perlindungan serta keselamatan kerja bagi para pekerja.
Kepastian bentuk tanggung jawab hukum perusahaan apabila terjadi kendala di kemudian hari.
Pihak JNE Cabang Gorontalo sendiri menyampaikan, dokumen kendaraan yang sempat menjadi pokok persoalan kini telah berhasil dipulihkan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dugaan kelalaian, pihak JNE menyerahkan penilaian tersebut pada mekanisme hukum yang berlaku serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab sesuai aturan.
Mediasi ini berbuah positif. Kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan telah menemui penyelesaian awal. Guna memastikan aspek administrasi dan kepastian hukum, kesepakatan damai tersebut akan segera dituangkan ke dalam surat pernyataan bersama yang difinalisasi bersama tim kuasa hukum.
Melalui langkah mediasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap ada peningkatan profesionalisme dari para penyedia jasa ekspedisi serta terciptanya perlindungan konsumen yang lebih baik di masa mendatang. (*)










