GORONTALO, POTRETNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bergerak cepat memastikan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi daring bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI pada Senin (19/10/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, tersebut berfokus pada kejelasan mekanisme penganggaran agar tidak memberatkan keuangan daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dari hasil konsultasi, pihak DJPK Kemenkeu mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran gaji PPPK pada dasarnya telah masuk dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Meski demikian, daerah masih harus menunggu regulasi dan petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat sebelum mengeksekusinya.
Merespons hal tersebut, Pemprov dan DPRD Gorontalo diimbau untuk tetap proaktif memetakan potensi kebutuhan pembiayaan dalam perencanaan anggaran daerah.
”Kami ingin memastikan penyusunan APBD 2027 dilakukan secara cermat dan terukur. Koordinasi dengan DJPK ini penting agar kebijakan daerah terkait PPPK paruh waktu berjalan selaras dengan regulasi pusat,” ujar pimpinan rapat.









