POTRETNEWS.ID, Gorut – Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara yang seharusnya menjadi simbol ibadah dan ketakwaan, justru diduga menjadi ajang bancakan korupsi.
Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara pun kini meningkatkan dugaan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa proyek pembangunan masjid ini dikerjakan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak Rp 6,37 miliar berdasarkan hasil lelang yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara pada April 2022. Sesuai kontrak Nomor 600/PUPR-CK/KONTRAK/06.n/V/2022, proyek ini dijadwalkan selesai dalam 210 hari kerja.
Namun, hasil audit BPK pada 2023 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 755,39 juta. Beberapa item yang bermasalah meliputi lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, instalasi listrik dan jaringan, serta sistem air bersih. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 605,39 juta.
Bagas juga menjelasakan, sejak Januari 2025, tim jaksa penyelidik telah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan ini. Dari asil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Kami telah melakukan ekspose perkara, dan pada 18 Maret 2025, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti lebih lanjut serta menetapkan tersangka,” ujar Bagas melalui pers releasenya pada Jum’at (21/3/2025)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Bukti permulaan yang kami temukan sudah cukup kuat, sehingga penyidikan akan segera dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Zam Zam. (*)










