POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Dalam rangka memperkuat aspek hukum penyelenggaraan layanan di bandara Djalaluddin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Djalaluddin Gorontalo, Sabtu (22/3/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi langkah strategis dalam memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Unit Penyelenggara Bandar Udara sering menghadapi berbagai tantangan hukum, baik dalam aspek perdata maupun tata usaha negara. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar setiap permasalahan dapat ditangani dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Abvianto.
Menurutnya, kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk dalam menyelesaikan sengketa perdata dan tata usaha negara.
Sehingga, sinergi antara kejaksaan dan instansi pemerintah dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik.
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk di sektor transportasi udara,” tambahnya.
Ia berharap perjanjian kerja sama ini dapat menjadi dasar bagi peningkatan koordinasi dalam menangani berbagai permasalahan hukum, menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
“Kolaborasi ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor transportasi udara, dapat dikelola dengan baik,” pungkasnya. (*)










