Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontaloKesehatan

Soal Surat Teguran BPJS Kesehatan Terhadap Direktur RSUD Dunda Limboto, Kritikan Aktivis Dinilai Framing

×

Soal Surat Teguran BPJS Kesehatan Terhadap Direktur RSUD Dunda Limboto, Kritikan Aktivis Dinilai Framing

Sebarkan artikel ini
foto. Ilustrasi
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Kritik keras aktivis sosial Gorontalo Man’uth Mustamir Ishak terhadap pelayanan RSUD M.M. Dunda Limboto, rupanya memantik respons panjang dari Direktur RSUD, dr. Alaludin Lapananda.

Dalam keterangannya, Alaludin menyebut bahwa kritik tersebut sarat akan dengan ujaran kebencian dan penggiringan opini tanpa dasar.

banner 325x300

“Pernyataan saudara Man’uth terkait surat peringatan dari BPJS Kesehatan cabang Gorontalo ke rumah sakit, terkesan mengandung ujaran kebencian,” kata dr. Alaludin dalam klarifikasinya, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Alaludin, diksi seperti “tamparan keras” yang digunakan Man’uth dinilainya tak pantas.

“Itu kata-kata penuh kebencian. Saya tidak pernah punya masalah dengan dia, tapi jelas dari ucapannya sudah terlihat ada kebencian.”

Ia juga mempersoalkan penggunaan istilah “menodai” dalam kritik tersebut.

“Apa yang saya nodai? Meskipun dalam kalimat berbeda, tetap digiring seolah saya menodai sesuatu. Ini framing,” ujarnya.

Tak hanya itu, Alaludin menilai kritik Man’uth telah melangkah terlalu jauh ketika menyentuh aspek moral dan integritas jabatan.

“Ini hanya soal administrasi. Tapi dia berbicara seolah saya tak bermoral dan tak punya integritas. Bahkan digambarkan seperti seorang dewa yang bisa seenaknya mencopot jabatan orang lain,” tukasnya.

Pernyataan Man’uth yang menyebut direktur rumah sakit menarik biaya dari peserta BPJS juga tak luput dari sorotan. Bagi Alaludin, ini bentuk framing yang mengarah langsung kepada dirinya secara pribadi.

“Kalau dia sebut institusi, saya tidak masalah. Tapi ini nama saya yang disebut. Di UU ITE, ini bisa dilaporkan.”

Ia juga mengkritik pernyataan Man’uth soal adanya pungutan liar terhadap pasien miskin yang disebut sebagai tindakan amoral.

“Seolah-olah saya yang melakukan pungli itu. Padahal kalaupun itu dilakukan, pasti oleh staf di bawah. Dan itu pun masih perlu pembuktian.”

Alaludin menegaskan, dirinya siap dicopot jika memang terbukti melakukan kesalahan.

“Saya jujur saja, dicopot dari rumah sakit ini saya tidak masalah. Tapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau terbukti salah, ya bismillah. Mungkin ada yang lebih baik bisa menggantikan saya.”

Ia menyayangkan tudingan pungli yang menurutnya tidak dilengkapi bukti kuat.

“Dia hanya merujuk ke surat BPJS yang justru masih membutuhkan klarifikasi. Dan kami akan lakukan itu hari Senin.”

Alaludin juga menyebut Man’uth telah menyebarkan informasi menyesatkan soal kerjasama rumah sakit dengan BPJS tahun 2025.

“Apa urusannya dia dengan PKS kami dan BPJS? Kami dikredensiali tiap tahun. Dia menggiring opini seolah kerja sama itu akan terancam. Itu pembohongan publik.”

Terkait tuduhan penolakan tindakan medis seperti pemasangan pen dan gypsum, Alaludin menjelaskan kendalanya berada pada proses pengadaan obat.

“Pejabat pengadaan lama tidak berani kontrak karena menunggu SK pejabat baru. Tapi pelayanan tidak pernah kami tolak.”

Sebagai penutup, ia berharap masyarakat bisa lebih cermat dalam menerima informasi.

“Gunakan layanan rumah sakit dan BPJS dengan bijak. Klarifikasi ini saya lakukan agar isu-isu simpang siur bisa diluruskan. Kami juga akan hadir menjelaskan hal ini di hadapan Sekda dan BPJS,” katanya.

Kritikan Man’uth kepada RSUD MM Dunda Limboto

Sebelumnya pada Jumat (2/5/2025), Man’uth Mustamir Ishak menyebut surat teguran BPJS Kesehatan bernomor 945/X-02/0425 tertanggal 21 April 2025 sebagai bukti gagalnya manajemen rumah sakit dalam memberi layanan bermartabat.

Berdasarkan surat tersebut, ia meminta Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mencopot Direktur RSUD Dunda Limboto.

Sebab, Man’uth menyebut hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga masalah moralitas jabatan.

“Ini soal nyawa dan keadilan sosial,” ujarnya tegas.

Surat teguran BPJS Kesehatan terhadap RSUD MM Dunda Limboto 

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Gorontalo sendiri dalam suratnya menegaskan bahwa RSUD MM. Dunda melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta perjanjian kerja sama.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga memberikan teguran kepada RSUD MM. Dunda Limboto, di antaranya larangan menarik biaya dari peserta BPJS dan kewajiban menyediakan obat serta layanan sesuai standar medis.

Dalam suratnya itu juga tertuang, keluhan dari salah satu peserta JKN atas pelayanan seperti pemasangan pen dan gypsum yang tidak dijamin oleh pihak rumah sakit. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *