Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Aktivis Gorontalo Desak Penertiban Box ODP Internet Tanpa Izin pada Tiang Listrik

×

Aktivis Gorontalo Desak Penertiban Box ODP Internet Tanpa Izin pada Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini
Salah satu box ODP jaringan internet rumahan di Kecamatan Limboto.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Rifky Gobel, mendesak pihak PLN dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan pemasangan box Optical Distribution Point (ODP) yang diduga dipasang tanpa izin pada tiang listrik tersebar di sejumlah wilayah di Kecamatan Limboto.

Menurut Rifky, pemasangan box ODP oleh penyedia jaringan internet rumahan secara sembarangan dapat membahayakan keamanan masyarakat. Salah satu ancaman yang diwaspadai adalah potensi terjadinya korsleting listrik yang bisa memicu kebakaran.

banner 325x300

“Kami khawatir kalau terjadi korsleting, ini akan membahayakan masyarakat, apalagi melihat kondisi cuaca yang sering berubah, kadang hujan dan kadang panas,” ujar Rifky pada Jumat (24/1/2025).

Ia juga menilai kurangnya tanggung jawab dari pihak terkait apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan. Rifky mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika kebakaran atau kerusakan akibat korsleting benar-benar terjadi.

“Kalau sampai ada kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab? Pihak-pihak terkait harus mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Rifky menambahkan bahwa pemasangan box ODP seharusnya dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan standar keamanan yang berlaku. Ia meminta pihak PLN dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan penertiban.

“Pemasangan box ODP harus memperhatikan keselamatan masyarakat, bukan dipasang sembarangan. Kami mendesak PLN dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan hal ini agar tidak ada korban jiwa,” pintanya.

Di sisi lain, salah satu penyedia jaringan internet rumahan berinisial NR mengakui bahwa pihaknya memang telah memasang beberapa box ODP tanpa izin pada tiang listrik di Kecamatan Limboto.

“Benar, saya telah memasang box ODP di beberapa tiang listrik tanpa izin dari PLN,” ujar NR saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, POTRETNEWS.ID masih meminta tanggapan dari pihak PLN terkait persoalan ini. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *