POTRETNEWS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan anggota Polisi berinisial AM, masih terus berproses.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan, sejak kasus ini di laporkan ke Polres Bone Bolango, pihak Propam Polda Gorontalo langsung menindaklanjutinya
“Untuk kasus yang di Polres Bone Bolango memang sudah berproses dari awal di laporkan, dan dari pihak Propam Polda Gorontalo langsung menindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Desmont saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (25/8/2025).
Desmont mengungkapkan, hingga saat ini tahap pemeriksaan sudah mencapai 90 persen, termasuk pemanggilan sejumlah saksi.
“Saksi yang diperiksa sudah lebih dari tujuh orang. Ini juga mempercepat proses pemeriksaan tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan sidang kode etik maupun sidang disiplin terkait kasus ini.
“Jadi kita tinggal menunggu nanti akan disidangkan kapan. Nanti kita update kembali,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak Polda Gorontalo meminta masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk bersabar dalam menunggu hasilnya.
“Kami mohon bersabar, supaya proses ini bisa berjalan dengan baik. Semua bukti dan saksi sudah dimintai keterangan, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” tutur Desmont.
Keluarga Korban Datangi Polda Gorontalo
Merasa kecewa lantaran sudah tiga bulan menunggu kepastian perkembangan kasus tersebut, keluarga korban mendatangi Polda Gorontalo.
“Yang membuat kami kecewa sebagai keluarga adalah di Polda itu sendiri masih dalam tahap penyelidikan,” ujar salah seorang keluarga korban, Haris Panto.
Dihadapan pihak Kepolisian, keluarga korban juga melontarkan berbagai macam pertanyaan. Bahkan, sang ibu korban pun menangis sambil meminta keadilan di hadapan Kapolda Gorontalo.
“Kami bertanya-tanya: apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama dua bulan lebih lamanya, kalau hari ini masih tahap penyelidikan,” lanjut Haris.
Tak hanya itu, Haris juga menyatakan, bahwa sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah.
“Artinya sampai menunggu berapa lama lagi perkara ini akan naik ke tahap penyidikan. Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran, seperti orang yang tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.
Olehnya, Polda Gorontalo memastikan bahwa dalam waktu dekat akan kembali memberikan hasil perkembangan kasus tersebut. (*)