Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahGorontaloKesehatan

Direktur RSUD MM Dunda Limboto Tanggapi Surat Teguran BPJS Kesehatan Gorontalo

×

Direktur RSUD MM Dunda Limboto Tanggapi Surat Teguran BPJS Kesehatan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Foto kiri: Surat teguran BPJS. Foto kanan: Gedung RSUD MM Dunda Limboto.
Example 468x60

POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, angkat bicara menanggapi surat teguran dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo tertanggal 21 April 2025, yang berisi peringatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelayanan kepada pasien peserta JKN.

Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (3/5/2025), dr. Alaludin menyesalkan surat peringatan tersebut, yang dilayangkan tanpa ada proses klarifikasi langsung dari pihak rumah sakit.

banner 325x300

“Kami menerima surat tersebut tanpa didahului klarifikasi dari pihak BPJS terkait bukti-bukti yang dilampirkan. Ini yang kami sangat sayangkan. Dalam kerja sama, seharusnya ada proses konfirmasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia menyoroti ada kejanggalan pada sejumlah lampiran yang dijadikan dasar teguran dalam surat tersebut.

“Contohnya, ada kuitansi yang tidak mencantumkan cap rumah sakit, tidak ada kop, bahkan tanda tangan pun tidak jelas milik siapa. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa BPJS menggunakan bukti yang tidak valid?” kata Alaludin.

Selain kuitansi, ia juga mempertanyakan keabsahan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dijadikan dasar aduan.

“Isi chat yang dilampirkan juga tidak jelas. Siapa dokternya? Tidak ada nama. Padahal ini penting agar kami bisa menelusuri dan mengambil tindakan jika memang itu dilakukan oleh tenaga kami,” ujarnya.

Alaludin juga menggarisbawahi, jika ada ada klarifikasi dibuat oleh BPJS terhadap pihak rumah sakit terlebih dahulu, maka pihaknya akan membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran terhadap unit-unit terkait, termasuk farmasi dan ruang operasi, guna memastikan kebenaran aduan yang dilayangkan.

“Kalau terbukti ada oknum yang melanggar, tentu kami akan berikan surat peringatan. Namun, kami tidak bisa menghukum tanpa data valid,” tambahnya.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pengawasan yang dilakukan BPJS sebagai bentuk perhatian terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.

“Kami berterima kasih atas perhatian dari BPJS. Tapi kami juga ingin tahu, apakah pengawasan ini dilakukan secara adil ke seluruh rumah sakit, atau hanya difokuskan ke RSUD Dunda saja?” katanya mempertanyakan.

Terkait keluhan atas nama peserta JKN, Maryam K. Nusi, yang disebut dalam surat BPJS, Alaludin menegaskan akan menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional, namun meminta agar prosesnya dilakukan secara transparan dan tidak menyudutkan tanpa klarifikasi.

Sebagai tindak lanjut, RSUD MM Dunda berencana melayangkan surat somasi kepada BPJS Kesehatan Gorontalo, berisi permintaan klarifikasi resmi atas bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam surat teguran tersebut.

“Kami ingin memastikan, apakah benar dugaan pungutan biaya itu dilakukan oleh oknum kami, dan jika iya, siapa orangnya. Ini penting agar kami bisa membina, bukan langsung menghukum. Karena bila salah satu dokter kami diberhentikan tanpa dasar yang kuat, justru bisa berdampak buruk pada pelayanan masyarakat. Contohnya dokter urologi, ketika dia mundur karena miskomunikasi, warga Gorontalo kesulitan mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Gorontalo melalui surat nomor 945/X-02/0425 telah memberikan teguran keras kepada RSUD MM Dunda atas dugaan pungutan biaya kepada peserta JKN, serta ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan dan alat kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam surat tersebut juga mengimbau agar rumah sakit segera mengembalikan biaya yang telah dibebankan kepada peserta dan melakukan perbaikan layanan demi keberlangsungan kerja sama tahun 2025. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *