KABGOR – DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat. Ranperda ini hadir sebagai regulasi inisiatif DPRD untuk memperkuat peran dan keberadaan lembaga adat di daerah.
Rapat tentang Ranperda ini dibahas oleh DPRD dalam bentuk mendengarkan saran masukan dari dinas, hingga para lembaga adat di RDP DPRD
” Pihak DPRD mengungkapkan bahwa selama ini Kabupaten Gorontalo belum memiliki regulasi atau peraturan daerah khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan lembaga adat. Hal inilah yang mendorong lahirnya usulan inisiatif Ranperda tersebut. ” Ucap Rivon Ui.
Dalam Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat ini, terdapat berbagai poin penting yang diatur secara rinci, meliputi hak dan kewajiban, hingga tugas dan fungsi dari lembaga adat.
DPRD berharap Ranperda ini dapat segera disahkan dan diundangkan, sehingga menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan lokal yang ada di Kabupaten Gorontalo.
” DPRD Kabupaten Gorontalo tidak hanya berfokus pada pembentukan peraturan daerah (perda) tentang kelembagaan adat saja, melainkan juga segera merealisasikan pelaksanaan seminar adat di wilayah tersebut.” Pungkasnya.
Dorongan ini dinilai sangat penting mengingat seminar adat berkaitan erat dengan teknis pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan catatan, seminar adat terakhir kali diselenggarakan pada tahun 2007 silam, yakni pada masa kepemimpinan almarhum Bupati David Bobihoe. ” Sejak saat itu hingga kini, kegiatan serupa belum pernah diagendakan kembali,” ucapnya.
Pihak DPRD menilai pemahaman masyarakat luas mengenai pelaksanaan adat istiadat di Kabupaten Gorontalo masih terbatas. Oleh karena itu, melalui pelaksanaan seminar adat, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh teknis dan tata cara adat yang berlaku di lapangan. (*)










