
POTRETNEWS.ID KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menyepakati langkah perampingan dan penataan ulang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keputusan ini resmi lahir melalui rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan agar setiap instansi bekerja lebih fokus dan efisien. Salah satu poin krusial adalah pemisahan yakni Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga menjadi dua nomenklatur mandiri.
”Kami memisahkan urusan ini menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengingat ini adalah urusan wajib pemerintah, maka Dinas Pemuda dan Olahraga kini berdiri sendiri dengan klasifikasi Tipe A,” ungkap Totok saat diwawancarai.
Selain pemisahan dinas, Pansus III juga merampingkan fungsi koordinasi dengan mengubah Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB).
Langkah ini menarik seluruh urusan pengendalian penduduk dan program KB dari Dinas Pemberdayaan Perempuan hanya melalui satu pintu yakni ke Dinas Kesehatan.
Totok menilai penggabungan ini jauh lebih tepat karena tenaga kesehatan merupakan eksekutor utama program KB di lapangan.
Dengan penyatuan ini, birokrasi menjadi lebih ramping karena urusan kesehatan dan KB berada di bawah satu komando.
Perubahan lain juga menyasar OPD lain, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan yang kini berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan. Sementara itu, Dinas Sosial dan Pemberdayaan kembali ke nomenklatur asal, yakni Dinas Sosial, guna menajamkan kembali fungsi pelayanan sosialnya.
Pada sektor infrastruktur, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mendapatkan penambahan bidang baru yang khusus menangani urusan pertanahan. Bidang ini memikul tugas mengelola aset tanah pemerintah serta memfasilitasi warga yang bersinggungan dengan persoalan lahan daerah.
Setelah digodok selama dua hari, Pansus III segera menyerahkan hasil perampingan dan penataan OPD ini ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjalani proses evaluasi final sebelum diterapkan secara resmi.





