Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Kembalikan Status Dinas Kesehatan Jadi Tipe A

×

DPRD Kota Gorontalo Kembalikan Status Dinas Kesehatan Jadi Tipe A

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNEWS.ID KOTA ​GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menetapkan peningkatan kembali status Dinas Kesehatan menjadi tipe A. Keputusan ini menganulir draf awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya menurunkan status instansi tersebut menjadi tipe B.

banner 325x300

​Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (03/03/26).

​Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar menegaskan, perubahan ini merupakan hasil kajian mendalam serta mempertimbangkan aspirasi anggota pansus.

​”Kami menyepakati pengembalian status ke tipe A setelah melakukan kajian dan mendengar berbagai pendapat anggota. Awalnya dalam draf memang turun ke tipe B, namun sekarang resmi kembali ke tipe A,” ujar Totok usai rapat.

Sementara itu ​integrasi Urusan Keluarga Berencana ​seiring dengan pengembalian status tersebut, Pansus III juga mengubah nomenklatur instansi menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB). Perubahan ini membawa urusan pengendalian penduduk dan pertumbuhan angka kelahiran berada langsung di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.

​Totok juga menjelaskan, Dinas Kesehatan kini memegang kendali penuh atas pengelolaan program KB, mulai dari distribusi alat kontrasepsi hingga pelaksanaan pelatihan teknis. Langkah ini bertujuan memperbaiki tumpang tindih administrasi yang terjadi selama ini.

​”Selama ini Dinas Kesehatan yang melaksanakan urusan KB di lapangan, tetapi secara administratif bidangnya berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan. Sekarang kami kembalikan fungsinya ke Dinas Kesehatan,” tambahnya.

​Selain merombak struktur Dinas Kesehatan, rapat tersebut juga menyepakati perubahan nama Dinas Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan.

​Pansus III menilai perampingan struktur ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Penyatuan fungsi kesehatan dan kependudukan harapannya dapat mempercepat pelayanan publik dan memastikan program pengendalian penduduk di Kota Gorontalo berjalan lebih optimal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *