
Potretnews.id, DPRD Kota– Wajah Kota Gorontalo saat malam hari bersiap menuju perubahan besar. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo kini tengah memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).
Dalam rapat yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/04/2026), pembahasan regulasi ini telah menyentuh poin krusial, yakni Pasal 17 yang mengatur teknis pengadaan dan pemasangan lampu.
Ketua Pansus II, Darmawan Duming, mengungkapkan pihaknya tidak main-main dalam menyusun aturan ini. Menyentil inspirasi dari Kota Surabaya sebagai kiblat sukses pengelolaan tata cahaya kota. Bukan tanpa alasan, Kota Gorontalo juga bisa mencontoh dan harapannya agar mampu mengubah investasi lampu jalan menjadi mesin pendulang pendapatan daerah yang fantastis.
“Surabaya mengalokasikan sekitar Rp240 miliar untuk penerangan jalan, namun timbal baliknya luar biasa. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masuk ke kas daerah mereka mencapai hampir Rp700 miliar,” ujar Darmawan.
Meski kemampuan fiskal Gorontalo berbeda dengan Surabaya, Darmawan optimis skema serupa bisa diterapkan secara proporsional. Ia mengusulkan langkah awal yang realistis namun berkelanjutan agar seluruh sudut pemukiman warga tersentuh cahaya.
DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memulai dari skala kecil dengan mengalokasikan Rp1 hingga Rp2 miliar per tahun khusus untuk pemasangan titik lampu baru. Selanjutnya pemerataan akses untuk memastikan lampu jalan tidak hanya terang di pusat kota, tapi juga menjangkau gang-gang pemukiman (PJL).
Harapannya juga ada efek domino dalam memanfaatkan kualitas penerangan yang lebih baik, apalagi banyak UMKM dan usaha street Coffe yang lagi rame dikota Gorontalo, sehingga ini dapat memicu geliat aktivitas ekonomi warga.
Darmawan menegaskan Pansus II menargetkan pembahasan sisa pasal dalam Ranperda ini rampung dalam waktu dekat. Jika berjalan mulus, aturan ini akan segera melenggang ke tahap paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sisa 13 pasal lagi, kami akan terus menggodok ini agar masuk ke tahap Paripurna,”jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi kado bagi masyarakat Kota Gorontalo, di mana jalanan yang terang bukan sekadar fasilitas, melainkan urat nadi keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengendara dan pejalan kaki.










