POTRETNEWS.ID, KABGOR – Seorang perempuan berinisial FASP (29), diduga menganiaya seorang laki-laki, IA (35), setelah memergoki bersama wanita lain di sebuah tempat karaoke.
Diketahui, keduanya merupakan pasangan suami-istri, beralamat di Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Motif Penganiayaan
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Telaga, Aipda Indra Bau, menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari warga, pihaknya bersama personel Polsubsektor Tilango langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, di Dusun IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Menurut Aipda Indra, motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku yang mendapati suaminya sedang berada di tempat karaoke bersama wanita lain.
“Korban IA mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas akibat benda tajam jenis pisau cutter yang digunakan pelaku FASP,” ungkap Aipda Indra.
Korban Tidak Keberatan
Setelah kejadian tersebut, korban pun langsung dilarikan ke RS Otanaha Kota Gorontalo untuk mendapatkan perawatan medis. IA kemudian diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan.
Meski demikian, kata Aipda Indra, korban menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut dan memilih tidak melaporkan istrinya ke pihak berwajib.
“Korban menyampaikan bahwa ia tidak ingin melanjutkan ke ranah hukum karena pelaku adalah istri sahnya,” tandasnya. (*)










