POTRETNEWS.ID, Kabgor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Abvianto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Pemusnahan ini, menurutnya, merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan dilakukan secara terbuka,” ujar Abvianto.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan menuntaskan setiap perkara hingga akhir.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Kami pastikan setiap perkara ditangani dengan tuntas, dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras (miras), dan senjata tajam (sajam), dengan cara dibakar, dihancurkan, dan metode lainnya sesuai dengan jenis barang bukti. (*)







