POTRETNEWS.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial AA (38), warga Kecamatan Dengilo, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kecamatan Randangan.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu sachet plastik klip ukuran kecil dan satu potongan sedotan bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan pakaian yang digunakan terduga pelaku saat diamankan. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.










