POTRETNEWS.ID, Gorontalo – Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) sekaligus mantan Koordinator BEM se-Gorontalo, Man’uth M. Ishak, menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Ia menilai bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Man’uth terdapat sekitar delapan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Sejumlah alat diduga milik seorang pengusaha berinisial RA alias Utam, serta beberapa pengusaha lain dari luar daerah, termasuk dari Makassar.
“Saat ini, masyarakat mulai merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ilegal ini. Air bersih yang seharusnya bisa dinikmati warga kini tercemar, bahkan beberapa instalasi air ikut terdampak. Banyak warga yang mengeluhkan kondisi ini,” ujar Man’uth pada media ini, Senin (24/3/2025)
Selain itu, Man’uth menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran berat yang harus segera ditindak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Lokasi tambang ini berada di bantaran Sungai Molosipat, yang tentunya mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya. (*)










