POTRETNEWS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pria berinisial AL alias Azis (43), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, diringkus polisi usai mencuri sepeda motor di depan Toko Matrix, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (13/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu korban, IW alias Indra, tengah berada di dalam toko untuk berbelanja perlengkapan dan lupa mencabut kunci sepeda motornya.
“Melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang, tersangka langsung berniat untuk mencurinya,” ujar AKP Akmal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Kronologi kejadian
Sebelum beraksi, Azis memarkirkan motornya di depan Hotel Grand Zanur, tidak jauh dari lokasi. Ia kemudian berjalan kaki menuju Toko Matrix, lalu membawa kabur motor korban. Kendaraan itu sempat disembunyikan di area kosong samping Masjid Al-Irsyad, Jalan Moh Yamin.
“Setelah itu, tersangka kembali menggunakan bentor ke tempat ia memarkirkan motornya, lalu pulang ke rumah. Tak lama kemudian, ia kembali lagi dengan bentor untuk mengambil motor hasil curian dan menyimpannya di rumah,” jelas AKP Akmal.
Kini Azis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)





