Oleh: Fajrin Bilontalo, S.H
POTRETNEWS.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang menjatuhkan denda sebesar Rp3 juta atau subsidair lima bulan kurungan penjara terhadap Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada memantik diskusi hangat di masyarakat.
Perdebatan tersebut tidak hanya menyentuh aspek keadilan, tetapi juga membuka ruang refleksi terhadap potensi pelanggaran pemilu yang akan terjadi di tahun 2029 mendatang, diantaranya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, dan pemahaman terhadap sistem demokrasi.
1. Potensi Pelanggaran Pemilu Tahun 2029 meningkat.
Dalam konteks hukum tata negara, keputusan ini menjadi preseden yang dapat berimplikasi pada potensi pelanggaran pemilu di masa mendatang. Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government, hukum berfungsi untuk menjaga kepentingan publik dan mencegah pelanggaran yang merusak tatanan demokrasi. Namun, lemahnya penegakan hukum, seperti hukuman yang dianggap terlalu ringan, dapat membuka ruang atau peluang besar bagi pelaku lain untuk mengabaikan aturan dengan kalkulasi risiko yang rendah.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, berpendapat, bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas demokrasi.
Jika sanksi tidak mencerminkan beratnya pelanggaran, maka pelanggaran serupa berpotensi meningkat pada pemilu di tahun 2029, mengingat efek jera yang sangat minim.
2. Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggara Pemilu
Tidak hanya berpotensi meningkatnya pelanggaran pemilu, putusan ini juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
Kepercayaan publik, merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Seperti yang diungkapkan Rousseau dalam karyanya yang berjudul The Social Contract, legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan rakyat. Jika kepercayaan rakyat ini terus tergerus oleh ketidaktegasan pengadilan atau dugaan kelalaian penyelenggara, maka demokrasi menjadi rapuh atau lemah.
Penulis berpendapat, bahwa penguatan penyelenggara pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga butuh keberanian dalam menghadapi tekanan politik. Kegagalan menjaga netralitas dan integritas akan memicu skeptisisme publik, yang pada akhirnya dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
3. Dinilai Tidak Memahami Sistem Demokrasi
Putusan ini juga memunculkan berbagai macam kritik, salah satunya pengadilan kurang memahami kompleksitas sistem demokrasi dan pentingnya pemilu sebagai mekanisme legitimasi kekuasaan. Montesquieu dalam The Spirit of Laws menyebutkan bahwa fungsi pengadilan adalah menjaga keseimbangan dalam trias politica dan memastikan supremasi hukum. Ketika pengadilan tidak memperlihatkan keseriusan dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan pelanggaran demokrasi, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan.
Dari sudut pandang hukum tata negara juga demikian, pengadilan memiliki peran strategis dalam mengawal prinsip free and fair election. Jika putusan cenderung permisif, maka pesan yang tersampaikan kepada publik adalah, bahwa pelanggaran dalam proses demokrasi dapat ditoleransi, yang pada akhirnya melemahkan kualitas pemilu.
Kesimpulan dan saran
Dari penjelasan diatas, penulis berkesimpulan, putusan Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara ini harus menjadi refleksi bersama bagi semua pihak, terutama lembaga peradilan dan penyelenggara pemilu. Dalam perspektif hukum tata negara dan pandangan para filsuf maupun para ahli, integritas demokrasi hanya dapat terwujud jika aturan ditegakkan secara tegas, adil, dan berefek jera.
Untuk menghindari potensi pelanggaran pada pemilu tahun 2029 mendatang, penulis menyarankan, pentingnya memberikan efek jera yang memadai terhadap pelaku pelanggaran pemilu.
Selain itu, penyelenggara pemilu harus memperkuat kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi independensi dan integritas. Sebagaimana ditegaskan oleh Hans Kelsen, demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi juga nilai yang harus dijaga oleh setiap institusi negara.











