POTRETNEWS.ID, Kabgor — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo. Terdakwa, yang dikenal dengan inisial OK alias Oin, terlibat dalam kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan, mengungkapkan bahwa upaya hukum tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan didaftarkan di pengadilan.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang telah resmi didaftarkan di pengadilan,” jelas Harry kepada awak media, Rabu (15/01/2025).
Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa saat ini pihak JPU tengah menyusun memori banding yang akan menjadi poin utama dalam proses lanjutan di tingkat pengadilan.
“Saat ini kami sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil hukum yang akan dimuat dalam memori banding,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran banding dilakukan dengan melibatkan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
“Pada saat pendaftaran perkara di pengadilan, kami didampingi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai mitra dalam proses hukum ini,” tutup Harry. (***)







