Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pohuwato di Pangkas

×

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pohuwato di Pangkas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POTRETNWES.ID, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II yang mengatur ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta jadwal apel kerja perdana setelah Idulfitri Tahun 2026.

Surat edaran bertanggal 12 Februari 2026 tersebut ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.

banner 325x300

Dokumen itu memuat pengaturan jam kerja selama Ramadan, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026, serta jadwal apel perdana pasca Lebaran.

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Sementara pada 1 Ramadan 1447 Hijriah, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai, dan tetap masuk kerja pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan kebijakan WFA pada Kamis, 19 Februari hanya berlaku pada pekan tersebut karena bertepatan dengan awal Ramadan.

“Mulai minggu berikutnya WFA berlaku setiap hari Rabu,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).

Adapun jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:

Senin, Selasa, Kamis: pukul 08.00–15.00 Wita (istirahat 11.30–13.00 Wita)
Jumat: pukul 08.00–15.00 Wita (istirahat 11.00–13.00 Wita)

Selain itu, apel perdana pasca Idulfitri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026. Terkait kebijakan setelah Lebaran, Rahmat Ma’ruf menyatakan penerapan WFA dan pengaturan jam kerja selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah dan kantor kecamatan. Apabila terdapat perubahan kebijakan, pemerintah daerah akan menerbitkan edaran lanjutan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *