
Potretnews.id, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa 11 Maret 2025 di Kantor Dinas PMD Desa Tombolanga Kecamatan Lolak.
Langkah ini diambil Kejaksaan Negeri Kotamobagu, setelah Abdussalam Bonde bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu.
Diketahui Abdussalam Bonde sebelumnya ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa. Namun, setelah menjalani proses hukum, Abdussalam Bonde sempat menghirup udara bebas, setelah Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH membacakan amar putusan pembebasan Abdussalam Bonde pada Senin 20 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam keterangan pers mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.
“Pada pagi tadi telah dilakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan pada tadi pagi masih berkapasitas sebagai saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka tim tadi pagi menjemput di Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow di Lolak,” terang Kajari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujar Kajari.
“Kami meminta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang karena kami melakukan pendekatan hukum dan tidak ada intervensi apa pun disini. Dan ingat, perkara ini sudah pernah di uji di pra peradilan dan pada saat itu, hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tidak sah, tetapi dalam putusan tersebut jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti – bukti yang baru, dan kami telah menemukan itu, sehingga kami lakukan penyidikan kembali dan malam ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” beber Kajari.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” sambungnya.
Untuk penahanan kata Kajari, akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan.
Kajari menyatakan pihaknya sudah siap, dimana Tim saat ini sementara proses untuk pemberkasan.
“Ada anggapan seakan – akan yang bersangkutan sudah bebas, padahal putusan pra peradilan belum masuk ke pokok perkara, mudah – mudahan tidak ada kendala supaya bisa cepat kita limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
(Alfrieda)











